KODEETIK GURU PAUD AL KAHFI. 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. a. Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masing. b. Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi (jasmaniyah dan rohaniyah) bagi anak didiknya. Tag kode etik guru paud. Kode Etik Guru. By Admin Materi Posted on June 3, 2022. Kode Etik Guru - adalah aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru di seluruh Indonesia sebagai pedoman. Materi Terbaru. Trikora - Pengertian, Sejarah, Isi, Tujuan, dan Operasi KodeEtik Guru Paud. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru : Hubungan dengan Masyarakat Sekolah merupakan lembaga sosial yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat lingkungannya, sebaliknya masyarakat pun tidak dapat dipisahkan dari sekolah sebab keduanya memiliki kepentingan, sekolah merupakan lembaga formal yang diserahi mandat untuk mendidik, melatih, dan membimbing generasi muda bagi IndahJuniasih, Azizah Muis, Titi Chandrawati. Edisi 2 / - SKS / 6 Modul. 266 Halaman: ilustrasi; 21 cm. ISBN : 9786023926244 / E-ISBN : 9786023926251. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019. DDC [23] 371.12. Mata ajar Profesionalitas Guru PAUD ini merupakakl muara dari PS GPM UT. Bahan pembelajaran cetak dari mata ajar ini terbagi KodeEtik Guru Indonesia bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila. (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, Pasal 6. KODEETIK DAN ETIKA PENDIDIK PAUD. Akhmad Solihin Rabu, 02 Agustus 2017. PAUD-Anakbermainbelajar----Kode etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam bhkguXW. Pengertian kode etik Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dala melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan kode etik • Menjunjung tinggi martabat profesi • Menjaga dan memelihara Kesejahteraan para anggotannya • Meningkatkan pengabdian para anggota profesi • Meningkatkan mutu organisasi Penetapan Kode Etik, Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi yang berlaku dan mengikat para anggotanya tidak boleh perorangan. Sanksi Pelanggaran Kode Etik yaitu Sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral, misal mendapat celaan dari rekan-rekan dan sanksi terberat si pelanggar dikeluarkan dari profesi. Kode Etik Guru Indonesia Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional Guru berusaha memperoleh informasi mengenai peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya kegiata belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhaddap pendidikan Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, IGTKI/IGRA dan HIMPAUDI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Uploaded bySidoele Doele 0% found this document useful 0 votes2K views1 pageCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes2K views1 pageKode Etik Guru PaudUploaded bySidoele Doele Full descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!Continue Reading with Trial in PAUD/TK Februari 27, 2023 Dibaca 37 Guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan tugas profesinya memiliki kode etik sebagaimana tenaga profesional lainnya. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman atau tata cara bersikap dan berperilaku yang menggambarkan professional dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. berikut ini butir butir kode etik guru PAUD/TK/KOBER sesuai dengan keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013. File bisa didownload di link ini PAUD PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PAUD Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masing Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi jasmaniyah dan rohaniyah bagi anak didiknya Guru harus menghayati dan mengamalkan pancasila Guru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknya Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun Guru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing Guru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan klebutuhan anak didik masing-masing Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang tua muridnya Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,. Tetapi menghindarkan diri dari segtsala bentuk penyalah gunaan Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakangt keluarganya masing-masing. Komunikasi Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik Guru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbale balik untuk kepentingan anak didik Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya. Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan Guru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah tersebut turut berfubgsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat itu Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya. Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas Guru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang t5ua murid dan masyarakat. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. Guru melanjutkan setudinya dengan Ø Membaca buku-buku Ø Mengikuti loka karya, seminar, gterakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya Ø Mengikuti penataran Ø Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya, Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan. Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinya Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesame pengabdi pendidikan Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdian Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya. Kompetensi Guru PAUD RA Dalam lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam lampiran II diuraikan tentang kompetensi pendidik Guru PAUD, Guru Pendamping dan Guru Pendamping Muda. Secara rinci kompetensi Guru PAUD tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut 4 Kompetensi Guru PAUD RA Khususnya bagi pengunjung yang masih juga ingin, bahkan belum mendapatkan dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini PAUD secara lengkap yang terdiri dari Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran I Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran II Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran III Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi ini ditandai dengan kemampuan; a. Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini 1 Menelaah aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini 2 Mengelompokkan anak usia dini sesuai dengan kebutuhan pada berbagai aspek perkembangan 3 Mengidentifikasi kemampuan awal anak usia dini dalam berbagai bidang pengembangan 4 Mengidentifikasi kesulitan anak usia dini dalam berbagai bidang Pengembangan b. Menguasai dan menganalisis teori bermain sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat, dan minat anak usia dini. Karena itu seorang guru PAUD / RA dapat; 1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD. 2 Menelaah teori pembelajaran dalam konteks bermain dan belajar yang sesuai dengan kebutuhan aspek perkembangan anak usia dini . 3 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, sesuai kebutuhan anak usia dini, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD. 4 Merancang kegiatan bermain sebagai bentuk pembelajaran yang mendidik pada anak usia dini. c. Seorang Guru PAUD/RA juga harus dapat merancang kegiatan pengembangan anak usia dini berdasarkan kurikulum dengan melakukan; 1 Menyusun isi program pengembangan anak sesuai dengan tema dan kebutuhan anak usia dini pada berbagai aspek perkembangan 2 Membuat rancangan kegiatan bermain dalam bentuk program tahunan, semester, mingguan, dan harian d. Dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan anak usia dini yang mendidik seorang guru PAUD/ RA harus dapat; 1 Memilih prinsip-prinsip pengembangan yang mendidik dan menyenangkan. 2 Merancang kegiatan pengembangan yang mendidik dan lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun luar kelas. 3 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, autentik, dan bermakna. e. Selanjutnya, seorang guru PAUD/RA juga harus dapat memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik dengan cara; 1 Memilih teknologi informasi dan komunikasi serta bahan ajar yang sesuai dengan kegiatan pengembangan anak usia dini 2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik. f. Guna pengembangan potensi anak usia dini untuk pengaktualisasian diri, seorang guru PAUD/RA dapat; 1 Memilih sarana kegiatan dan sumber belajar pengembangan anak usia dini 2 Membuat media kegiatan pengembangan anak usia dini 3 Mengembangkan potensi dan kreatifitas anak usia dini melalui kegiatan bermain sambil belajar g. Guru PAUD/RA berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan cara 1 Memilih berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun dengan anak usia dini 2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan anak usia dini h. Guru PAUD/RA juga harus dapat membuat laporan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini, memahami prinsip-prinsip penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini. 1 Guru PAUD/RA harus mampu menentukan lingkup sasaran asesmen proses dan hasil pembelajaran pada anak usia dini dengan cara; 2 Memilih pendekatan, metode dan teknik asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan pada anak usia dini 3 Menggunakan prinsip dan prosedur asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan anak usia dini 4 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen. 5 Menentukan tingkat capaian perkembangan anak usia dini 6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan 7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar i. Menggunakan hasil penilaian, pengembangan dan evaluasi program untuk kepentingan pengembangan anak usia dini 1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk kesinambungan belajar anak usia dini 2 Melaksanakan program remedial dan pengayaan 3 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran 4 Mengomunikasikan hasil penilaian pengembangan dan evaluasi program kepada pemangku kepentingan j. Setelah melaksanakan penilaian atau evaluasi maka guru PAUD/RA dapat melakukan tindakan reflektif, korektif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pengembangan anak usia dini dengan cara; 1 Melakukan refleksi terhadap kegiatan pengembangan anak usia dini yang telah dilaksanakan 2 Meningkatkan kualitas pengembangan anak usia dini melalui penelitian tindakan kelas 3 Melakukan penelitian tindakan kelas 2. Kompetensi Kepribadian Kompetensi ini ditandai dengan kemampuan a. Seorang Guru PAUD/RA dikatakan memiliki Kompetensi Kepribadian jika bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari indikator sebagai berikut; 1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan agama yang dianut, suku, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin. 2 Bersikap sesuai dengan agama yang dianut, hukum, sosial, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi anak usia dini dan masyarakat 1 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tegas, toleran dan bertanggung jawab 2 Menunjukkan perilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia 3 Menunjukkan perilaku yang dapat diteladani oleh anak usia dini, teman sejawat, dan anggota masyarakat c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, dan berwibawa 1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil 2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, bijaksana dan berwibawa d. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan bangga menjadi guru 1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi 2 Menunjukkan rasa percaya diri dan bangga menjadi guru 3 Menunjukkan kerja yang profesional baik secara mandiri maupun kolaboratif e. Menjunjung tinggi kode etik guru 1 Menerapkan kode etik guru 2 Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru 3. Kompetensi Profesional a. Guru PAUD/RA yang memiliki kompetensi Profesional dapat mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini. Hal ini dapat dilihat dari indikator sebagai berikut; 1 Menelaah konsep dasar keilmuan bidang matematika, sains, bahasa, studi sosial, seni dan agama yang sesuai dengan kebutuhan, tahapan perkembangan dan psikomotorik anak usia dini 2 Mengorganisasikan konsep dasar keilmuan sebagai alat, aktivitas dan konten dalam pengembangan anak usia dini b. Merancang berbagai kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tahapan perkembangan anak usia dini 1 Merumuskan tujuan setiap kegiatan pengembangan 2 Menganalisis perkembangan anak usia dini dalam setiap bidang pengembangan 3 Memilih materi berbagai kegiatan pengembangan sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini 4 Mengorganisasikan kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini c. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif 1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus 2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan 4. Kompetensi Sosial a. Guru PAUD/RA dikatakan memiliki kompetensi Sosial jika memiliki sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi 1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap anak usia dini, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran 2 Bersikap tidak diskriminatif terhadap anak usia dini, teman sejawat, orang tua, dan masyarakat lingkungan sekolah b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat 1 Membangun komunikasi dengan teman sejawat dan komunitas lainnya secara santun, empatik, dan efektif 2 Membangun kerja sama dengan orang tua dan masyarakat dalam program pengembangan anak usia dini c. Beradaptasi dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia 1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami budaya daerah setempat 2 Melaksanakan berbagai program peningkatan kualitas pendidikan berbasis keanekaragaman sosial budaya Indonesia d. Membangun komunikasi profesi dengan menggunakan beragam media dalam berkomunikasi dengan rekan seprofesi Kompetensi Guru Pendamping 1. Kompetensi Pedagogik Guru Pendamping Indikator Guru Pendamping yang memiliki kompetensi Pedagogik dapat dilihat pada keterampilan a. merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan b. Menyusun rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian c. Menetapkan kegiatan bermain yang mendukung tingkat pencapaian perkembangan anak d. Merencanakan kegiatan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan yang disusun berdasarkan kelompok usia e. Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan 1 Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia 2 Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak 3 Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak 4 Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan 5 Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak 6 Memberikan perlindungan sesuai usia dan kebutuhan anak f. Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan 1 Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai 2 Melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan 3 Mengolah hasil penilaian 4 Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan 5 Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian 2. Kompetensi Kepribadian Guru Pendamping a. Kompetensi Kepribadian seorang guru PAUD/RA dapat dilihat dari sikap dan perilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak, seperti; 1 Menyayangi anak secara tulus 2 Berperilaku sabar, tenang, ceria, serta penuh perhatian 3 Memiliki kepekaan dan responsif terhadap perilaku anak 4 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bijaksana 5 Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi 6 Berperilaku sopan santun, menghargai, dan melindungi anak b. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak 1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan jender 2 Bersikap tepat sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat 3 Mengembangkan sikap anak didik untuk menghargai agama dan budaya lain c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur seperti; 1 Berperilaku jujur 2 Bertanggungjawab terhadap tugas 3 Berperilaku sebagai teladan 3. Kompetensi Profesional Guru Pendamping a. Memahami tahapan perkembangan anak 1 Memahami kesinambungan tingkat perkembangan anak usia lahir 6 tahun 2 Memahami standar tingkat pencapaian perkembangan anak 3 Memahami bahwa setiap anak mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang berbeda 4 Memahami faktor penghambat dan pendukung tingkat pencapaian perkembangan b. Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak 1 Memahami aspek-aspek perkembangan fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosialemosi, moral agama dan seni 2 Memahami faktor-faktor yang menghambat dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas 3 Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap aspek pertumbuhan dan perkembangan anak 4 Mengenal kebutuhan gizi anak dan makanan yang aman sesuai dengan usia 5 Memahami cara memantau status gizi, kesehatan dan keselamatan anak 6 Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan usia anak 7 Mengenal keunikan anak c. Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan seperti; 1 Mengenal cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi 2 Memiliki keterampilan dalam melakukan pemberian rangsangan pada setiap aspek perkembangan 3 Memiliki ketrampilan dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi d. Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak 1 Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, sosial ekonomi keluarga, dan sosial kemasyarakatan yang mendukung dan menghambat perkembangan anak 2 Mengkomunikasikan program program PPAUD pengasuhan, pembelajaran, dan perlidungan anak kepada orang tua 3 Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam program di satuan/program PPAUD 4 Meningkatkan kesinambungan program PPAUD dengan lingkungan keluarga e. Berkomunikasi secara efektif, seperti; 1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik 2 Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun nonverbal 4. Kompetensi Sosial Guru Pendamping PAUD a. Beradaptasi dengan lingkungan, dengan cara seperti; 1 Menyesuaikan diri dengan teman sejawat 2 Menaati aturan lembaga 3 Menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar 4 Akomodatif terhadap anak didik, orang tua, teman sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi b. Berkomunikasi secara efektif, seperti; 1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik 2 Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun nonverbal. Kompetensi Guru Pendamping Muda Guru PAUD/RA Pendamping Muda harus memiliki 1. Pemahaman dasar-dasar pengasuhan seperti; a. Memahami peran pengasuhan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak b. Memahami pola makan dan kebutuhan gizi masing-masing anak c. Memahami layanan dasar kebersihan anak dan lingkungan d. Memahami layanan dasar kesehatan anak dan diri sendiri e. Memahami layanan dasar perlindungan f. Memahami tugas dan kewenangan dalam membantu guru dan guru pendamping 2. Terampil melaksanakan pengasuhan, seperti; a. Terampil dalam pemberian minum dan makan anak b. Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan diri dan anak c. Terampil bermain dan berkomunikasi secara verbal/ nonverbal dengan anak d. Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak e. Terampil merawat kebersihan lingkungan fasilitas bermain anak f. Terampil dalam melindungi anak g. Terampil berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak h. Terampil bernyanyi dan mendongeng 3. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak a. Menyayangi anak secara tulus b. Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi anak c. Memiliki kepekaan dan responsif dalam menyikapi perilaku anak d. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bertanggung jawab e. Berpenampilan sederhana, rapi, bersih, dan sehat f. Berperilaku santun, menghargai, dan hormat kepada orang tua anak. Dengan memahami materi Kompetensi Guru PAUD RA dapat kita mengambil kesimpulan bahwa beberapa komponen, yang perlu dilaksanakan. PAUD-Anakbermainbelajar-Kode etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Sehingga dengan kata lain, kode etik profesi memberi panduan pada individu-individu dengan profesi terkait, dalam hal ini pendidik, mengenai apa yang boleh mereka laksanakan atau larangan yang sebaiknya mereka hindari. Seorang guru akan mengetahui tentang aturan-aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang guru. Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Keberadaan kode etik profesi pendidik bertujuan untuk 1. Menjunjung tinggi martabat profesi 2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota 3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi 4. Meningkatkan mutu profesi 5. Meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik disusun biasanya menyesuaikan konteks lokal dimana setiap wilayah biasanya memodipikasi kode etik profesi mereka sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di wilayah tersebut walaupun tetap ada prinsip-prinsip umum yang teguh dipegang dan berlaku universal di berbagai wilayah. Pada umumnya, kode etik pendidik bersumber dari Nilai-nilai agama dan Pancasila Nilai-nilai komperensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan jasmaniah, emosional, sosial, dan spiritual. Kode etik guru/pendidik Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nila-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis alam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Ada beberapa butir mengenai kode etik guru Indonesia, antara lain Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya berjiwa Pancasila Memiliki dan melaksanakan kejuruan profesional Berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI KE XIII tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989. Berikut penjabarannya Djumiran, http/ 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid. 3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala penyalahgunaan. Komunikasi guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarga Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik. Demikianlah tentang Kode etik dan etika pendidik PAUD, yang dapat kita jadikan acuan dalam rangka menjalankan tugas kita sebagai seorang pendidik PAUD yang profesional, semoga bermanfaat. Terimakasih. Sumber dirangkum dari Buku Seri Bahan Ajar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar "Etika dan Karakter Pendidik PAUD" Dirjen PAUD, Nonformal, dan Informal, Direktoran Pembinaan PTK PAUD, Nonformal, dan Informal, tahun 2013.

kode etik guru paud